Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hakim Cabut Hak Politik Politisi PKS Yudi Widiana

21 Maret 2018   17:24 Diperbarui: 21 Maret 2018   17:35 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia. Hakim menilai, perbuatan Yudi telah menciderai kepercayaan yang diberikan masyarakat sebagai anggota dewan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ujar ketua majelis hakim Hastopo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/3/2018). 

Majelis hakim mempertimbangkan jabatan Yudi selaku pimpinan anggota Komisi V DPR saat melakukan tindak pidana korupsi. Menurut hakim, Yudi seharusnya menjalankan tugas untuk menyerap aspirasi rakyat.

Baca juga : Politisi PKS Yudi Widiana Divonis Sembilan Tahun Penjara

Namun, bukannya menjalankan tugas, Yudi malah menciderai amanat rakyat dengan melakukan tindak pidana korupsi. Pencabutan hak politik dinilai untuk menghindari masyarakat salah dalam memilih wakil rakyat.

Yudi Widiana Adia divonis 9 tahun penjara. Yudi juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Yudi terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Suap tersebut terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam dakwaan pertama, Yudi terbukti menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng

Baca juga : Politisi PKS Yudi Widiana Samarkan Suap Rp 20 Miliar Dalam Bentuk Tanah, Rumah dan Mobil

Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015.

Adapun, Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Sementara, dalam dakwaan kedua, Yudi terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar. Kemudian, menerima 214.300 dan 140.000 dollar Amerika Serikat.

Baca juga : KPK Tetapkan Politisi PKS Yudi Widiana sebagai Tersangka Pencucian Uang

Menurut hakim, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016.

Sedianya, proyek tersebut akan dilaksanakan juga oleh Aseng, sama seperti tahun anggaran 2015.

Adapun, pemberian uang suap kepada Yudi Widiana dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan dan Paroli alias Asep.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun