JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia. Hakim menilai, perbuatan Yudi telah menciderai kepercayaan yang diberikan masyarakat sebagai anggota dewan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ujar ketua majelis hakim Hastopo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/3/2018).Â
Majelis hakim mempertimbangkan jabatan Yudi selaku pimpinan anggota Komisi V DPR saat melakukan tindak pidana korupsi. Menurut hakim, Yudi seharusnya menjalankan tugas untuk menyerap aspirasi rakyat.
Baca juga : Politisi PKS Yudi Widiana Divonis Sembilan Tahun Penjara
Namun, bukannya menjalankan tugas, Yudi malah menciderai amanat rakyat dengan melakukan tindak pidana korupsi. Pencabutan hak politik dinilai untuk menghindari masyarakat salah dalam memilih wakil rakyat.
Yudi Widiana Adia divonis 9 tahun penjara. Yudi juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.Â
Yudi terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Suap tersebut terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam dakwaan pertama, Yudi terbukti menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng
Baca juga : Politisi PKS Yudi Widiana Samarkan Suap Rp 20 Miliar Dalam Bentuk Tanah, Rumah dan Mobil
Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015.