Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ada Moratorium, Aplikator Taksi Online Dilarang Rekrut Sopir Baru

12 Maret 2018   17:28 Diperbarui: 12 Maret 2018   17:38 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Senin (12/3/2018).JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memoratorium terkait penerimaan sopir taksi online baru.

Moratorium tersebut dikeluarkan setelah pemerintah melakukan rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan lain di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman Jakarta, Senin (12/3/2018).

 Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, selama moratorium ini perusahaan penyedia taksi online diminta untuk tidak membuka pendaftaran sopir. Menurut dia, saat ini jumlah sopir taksi online sudah melebihi dari kuota yang ada.

 "Kasihan ini para sopir, karena jumlahnya banyak berkompetisinya semakin ketat. Bahkan ada kecenderungan sulit mendapatkan order," kata dia saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Baca juga : Banyak Sopir Taksi Online Kena Suspend Aplikasi, Menhub Coba Pahami

 Budi mengatakan, moratorium ini berlaku untuk semua provinsi. Dengan adanya moratorium ini, pihaknya juga tidak akan kembali merevisi peraturan tentang taksi online.

 "Peraturan Menteri akan tetap dijalankan. Ini upaya dialog berkaitan dengan kuota," tutur dia.

 Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan, saat ini dalam satu perusahaan penyedia aplikasi taksi online mempunyai mitra sebanyak 175.000 kendaran di wilayah Jabodetabek.

 Padahal, kuota yang ditetapkan di wilayah Jabodetabek taksi online hanya 36.510 kendaraan.

Baca juga : Menhub Tuding Ada Aplikator yang Jadi Provokator Sopir Taksi Online

 "Makanya tadi Pak Menko Maritim menyampaikan sekarang berhenti semua, enggak ada pendaftaran baru. Enggak ada mitra baru diterima langsung oleh aplikator. Nanti pengawasannya melalui digital dashboard," imbuh dia.

 Seperti diketahui, pengaturan kuota kendaraan taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun