"Lion Air bekerja sama dengan pihak terkait dalam memberikan layanan yang terbaik dan meminimalisasi dampak yang timbul dari penanganan seorang penumpang ini pada penerbangan berikutnya," jelas Eko.
Baca juga : Tahun Ini Lion Air Group Datangkan 36 Pesawat
 Lion Air menegaskan kepada seluruh pelanggan, untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta sedang mengudara. Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly/disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum.
 Merujuk Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, menyebutkan bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, pelanggaran tata tertib dalam penerbangan, serta pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan.
 Penumpang juga dilarang melalukan perbuatan asusila, perbuatan yang mengganggu ketenteraman, atau pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.