JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. Penetapan tersebut sebagai tindaklanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mengabulkan permohonan PBB.
"KPU telah melakukan rapat pleno tanggal 4 Maret 2018, menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019," ujar Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 80/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2019.
(Baca juga: Yusril Berharap PBB Segera Dapat Nomor Urut 19 pada Pemilu 2019)
KPU RI juga menetapkan PBB sebagai partai peserta pemilu mendatang dengan nomor urut 19. Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 81/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Penetapan Nomor Urut PBB sebagai Peserta Pemilihan Umum 2019.
"KPU telah melakukan rapat pleno terbuka dan menetapkan nomor 19 sebagai nomor urut PBB dalam pemilu 2019," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asyari.
Sementara itu Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan bersyukur atas penetapan partainya sebagai peserta pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Ini malam yang patut disyukuri, sesuatu yang luar biasa bagi kami. Kami telah berjuang lebih dari seminggu lamanya melalui saluran yang konstitusional melalui Bawaslu," kata dia.
Yusril juga mengapresiasikan sikap KPU RI yang tak lama langsung menindaklanjuti putusan Bawaslu dan tak melayangkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami hargai jiwa besar KPU yang tidak melanjutkannya perselisihan ke PTUN dan menerima keputusan Bawaslu," kata Yusril.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H