Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Peneliti LIPI: Munculkan Poros di Luar Jokowi dan Prabowo Jadi Tantangan Pilpres 2019

6 Maret 2018   20:00 Diperbarui: 6 Maret 2018   20:04 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10/2017).JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris berpendapat, tantangan Pilpres 2019 adalah memunculkan poros di luar Jokowi dan Prabowo.

Sebab, lanjut Haris, beberapa tahun belakangan publik cenderung tidak disuguhkan calon presiden alternatif di luar kedua nama tersebut.

Pemberitaan media massa juga akhirnya hanya mengerucut soal elektabilitas dan koalisi antar parpol, bukan soal calon alternatif.

"Saya melihat tantangannya adalah bagaimana pilpres ini tidak hanya untuk mereka-mereka saja, partai politik dan teman-temannya saja," kata Haris dalam diskusi "Pencalonan Pilpres 2019: Menantang Gagasan Antikorupsi dan Demokrasi" di kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).

Dia mengatakan, bagaimanapun perlu ada peluang bagi munculnya poros di luar Jokowi dan Prabowo atau poros ketiga.

"Supaya juga tidak muncul apa yang kita khawatirkan sebagai pembelahan sosial atau pembelahan politik apabila hanya dua calon dalam pilpres akan datang," ujar Haris.

Baca juga: Gerindra Tak Masalah jika Muncul Poros Baru Penantang Jokowi dan Prabowo )

Dia mencontohkan, yang berpotensi membentuk poros ketiga peluangnya ada di kubu Partai Demokrat.

"Misalnya, mungkin mengajak PKB atau PAN jadi bagian di dalamnya, di samping Pak Jokowi dan Prabowo," ujar Haris.

Meski demikian, diakuinya, aturan presidential threshold (PT) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berakibat membatasi alternatif calon presiden di luar Jokowi dan Prabowo.

"Nah, ambang batas ini tentu punya konsekuensi logis, dampaknya terbatasnya peluang calon presiden alternatif di luar Jokowi-Prabowo," ujar Haris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun