Diketahui, ketentuan PT atau ambang batas pencalonan presiden, partai politik (parpol), atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.
Padahal, lanjut Haris, selama beberapa tahun belakangan publik hanya disodori dua nama tersebut sebagai capres. PT ini juga membuat peluang dibentuknya poros ketiga di luar Jokowi dan Prabowo menjadi kecil.
"Tidak ada peluang munculnya calon atau poros ketiga. Peluang ada, tapi sangat kecil. Ini mempersempit peluang publik untuk memilih di luar dua nama itu," ujar Haris.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H