Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tepi: Upaya Pemberian Sanksi di Kasus Mahar Politik Kerap Gagal

4 Maret 2018   09:01 Diperbarui: 4 Maret 2018   09:18 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015).

Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015).JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi yang mengatur tentang politik uang atau mahar politik makin ketat namun upaya pemberian sanksi kerap gagal. 

Hal itu disampaikan Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Jeirry Sumampouw  di acara diskusi publik "Menciptakan Politik Bersih Tanpa Mahar Untuk Indonesia Sejahtera", yang diselenggarakan Gerakan Kasih Indonesia (Gerkindo), di Gedung Joang 45, Meteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/3/2018).

"Kita punya regulasi terkait politik uang mengalami penguatan. Tapi ada kelemahan fundamental yang tidak memungkinkan mahar politik terjerat sanksi. Upaya sampai ke pemberian sanksi yang enggak pernah berhasil," kata Jeirry.

Regulasi yang makin ketat itu, kata Jeirry, jika pasangan calon terbukti memberikan mahar, maka pencalonannya dibatalkan. Sementara, partai politik yang terbukti menerima mahar bakal dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

(Baca juga: Kemendagri: Mahar Politik Racun Dalam Pelaksanaan Demokrasi)

Sementara sanksi yang sulit diterapkan, ia melanjutkan, dikarenakan sulitnya mencari saksi karena jarang ada yang mau melaporkan kasus tersebut. Tak jarang ditemui baik pemberi dan penerima tidak mengakui perbuatannya.

"Mungkin undang-undang bilang pemberi dan penerima akan kena sanksi pidana. Kalau gitu pemberi dan penerima diam-diam saja," ujar Jeirry.

Atau, kata dia, kalau pun ada saksi, tetapi saksi itu tak bersedia untuk memberikan keterangan.

"Maraknya mahar politik, kalau enggak ada yang mengadukan, sulit diproses atau dilakukan tindakan," ujar Jeirry.

Kemudian, Badan Pengawas Pemilu dan Panwaslu juga dinilai kerap terkendala keterbatasan kewenangan dalam memberikan sanksi.

"Ibarat Bawaslu dan Panwas diberi senjata, tapi enggak dikasih peluru," ujar Jeirry.

Sementara penegak hukum seperti polisi, dinilai kerap pasif dalam kasus semacam ini. Soal perkembangan kasus polisi melakukan OTT anggota KPU dan Panwaslu di Garut, dia berharap sanksinya akan sesuai sehingga dapat memberi efek jera terhadap praktik serupa ke depannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun