(Baca juga : Setelah Pensiun, Apa yang Akan Dilakukan Komjen Buwas?)
Pelantikan Heru yang dilaksanakan di Istana Negara Jakarta, Kamis pagi, diawali pembacaan surat Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Heru.
"Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala BNN," ujar Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Cecep Setiawan.
"Mengangkat Irjen (Pol) Heru Winarko SH sebagai kepala BNN terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan setara eselon 1A sesuai peraturan perundangan," lanjut dia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H