Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Registrasi Kartu Prabayar Gagal, Apa yang Harus Dilakukan?

28 Februari 2018   09:40 Diperbarui: 28 Februari 2018   09:52 1013
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang warga terlihat sedang registrasi SIM card miliknya di salah satu gerai di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).

KOMPAS.com - Hari ini, 28 Februari 2018 merupakan kesempatan terakhir untuk melakukan registrasi atau daftar ulang kartu seluler (SIM) prabayar. Keharusan ini diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak Oktober 2017 lalu.

Registrasi kartu prabayar dilakukan dengan cara mengirim nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui SMS, internet, atau gerai masing-masing operator.

Informasi NIK bisa dilihat di KTP pengguna dan KK bisa dilihat di lembar kartu keluarga yang berisi data anggota keluarga. Informasi nomor KK bisa dilihat di tengah bagian atas lembar kartu keluarga.

Menurut data Kominfo, sudah lebih dari 200 juta pengguna yang sudah berhasil melakukan registrasi. Namun cukup banyak yang mengaku gagal mendaftar, meski sudah memasukkan dengan benar.

Pengguna tidak perlu panik jika pendaftaran atau pendafataran ulang menggunakan NIK dan nomor KK yang benar ternyata gagal, sebab ada solusi dan alternatif yang bisa ditempuh dengan mudah.

Hal pertama yang sebaiknya dicoba adalah, dengan mengulang pendaftaran melalui SMS ke 4444.

Sebuah trik yang bisa Anda lakukan adalah mengulang 5 kali mengirim data lewat SMS. Jika pengguna telah mengulang sebanyak 5 kali, namun tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan.

Pesan yang muncul pun beragam, kartu Anda bisa disebutkan telah aktif tetapi tetap harus mengulangi proses pengiriman data.

Ada juga pesan yang menyebut informasi NIK dan nomor KK yang dimasukkan salah atau tidak terdaftar. Jika menemui pesan ini, Anda disarankan melakukan konfirmasi ke layanan pelanggan Ditjen Dukcapil melalui panggilan telepon ke 1500527.

Lewat gerai operator dan internet

Sebagai alternatif, pengguna juga bisa langsung datang ke gerai milik operator dan melakukan pendaftaran secara manual serta mengisi surat pernyataan.

Selain pendaftaran melalui SMS, operator telekomunikasi Indosat, XL Axiata (XL), Telkomsel, Hutchison Tri Indonesia (Tri) dan Smartfren juga membuka saluran pendaftaran kartu SIM prabayar melalui situs resmi.

Pengguna yang gagal mendaftar kartu SIM prabayar juga bisa mencoba melakukannya melalui situs tersebut.

Seperti melalui SMS, registrasi kartu SIM prabayar via internet tanpa biaya alias gratis. Selain melalui situs internet, pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai masing-masing operator.

Berikut informasi lengkap untuk registrasi SIM prabayar via SMS, internet, dan gerai semua operator seluler:

1. Telkomsel: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Simpati, Kartu As, dan Loop Telkomsel

2. Smartfren: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar Smartfren

3. Tri (3): Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar Tri

4. Indosat: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar Indosat

5. XL dan Axis: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar XL dan Axis

Ciri nomor yang berhasil registrasi

Bagi Anda yang sudah melakukan registrasi tetapi tidak yakin nomor ponsel berhasil terdaftar bisa mengecek di masing-masing operator. Masing-masing operator telah menyediakan fitur pengecekan melalui beragam mekanisme, baik via tautan situs, USSD, maupun SMS.

Pengguna Telkomsel (Simpati, Kartu As), Indosat, XL, Tri, dan Smartfren dapat mengecek nomornya, sudah teregistrasi atau belum, menggunakan fitur cek operator melalui tautan ini.

Tujuan utama registrasi kartu SIM prabayar dengan nomor KK dan KTP adalah memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti upaya penipuan dan hoaks.

Selain itu, registrasi kartu SIM prabayar juga dilakukan demi efisiensi industri telekomunikasi. Menurut Menkominfo, Rudiantara, operator bisa berhemat 2,5 triliun karena kebijakan registrasi kartu SIM prabayar.

Pasalnya, dengan mekanisme ini, kebiasaan masyarakat beli kartu perdana sekali pakai akan berangsur-angsur berkurang. Dengan demikian, operator tak perlu belanja kartu SIM secara berlebihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun