JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, isu provokatif yang disebarkan kelompok The Family Muslim Cyber Army tak hanya soal diskriminasi SARA, tapi juga soal isu penganiayaan ulama.
Belakangan, isu tersebut merebak di media sosial dan kebanyakan kabar yang disebar adalah hoax.
"Upaya-upaya provokasi itu seperti menyampaikan isu-isu yang negatif tentang PKI juga tentang penganiyaan ulama," ujar Iqbal di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
(Baca juga : Polri Bongkar Grup The Family MCA, Sindikat Penyebar Isu Provokatif)
Di samping itu, para pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian terhadap presiden dan beberapa tokoh negara.
Barang bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana tersebut juga turut disita polisi saat menangkap tersangka.
"Barang bukti beberapa alat-alat elektronik sudah kita sita untuk kepentingan penyidikan," kata Iqbal.
(Baca juga : Polisi Sudah Tangkap 14 Anggota Grup Muslim Cyber Army)
Di samping menyebarkan isu provokatif, tersangka juga menyebarkan konten bermuatan virus pada orang atau kelompok tertentu.
"Kalau kena virus itu rusak alat elektronik, handphone kita bisa rusak," kata Iqbal.
Namun, belum diketahui motif kelompok MCA menyebarkan isu-isu tersebut. Rencananya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan merilis penangkapan tersangka beserta motifnya pada Rabu (28/2/2018).
Sebelumnya, polisi menangkap lima anggota grup Whats App "The Family MCA". Kelima tersangka yang ditangkap, yaitu Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (24) di Sumedang, dan Romi Chelsea di Palu.
(Baca juga : Polisi Buru Anggota Grup Muslim Cyber Army yang Berada di Luar Negeri)
Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.
Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H