Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Gugatan Konsumen Reklamasi Menambah Masalah Anies

26 Februari 2018   07:15 Diperbarui: 26 Februari 2018   08:13 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Selain gugatan terkait Pulau D, Anies juga masih menghadapi masalah soal penerbitan sertifikat HGB untuk Pulau C, D, dan G oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 Menurut Anies, BPN bisa membatalkan sertifikat HGB yang telah mereka terbitkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

 Ia menyurati Kementerian ATR/BPN pada 29 Desember 2017 agar kementerian tersebut mengembalikan semua dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.

 Pemprov DKI juga meminta agar Kementerian ATR/BPN menunda penertiban sertifikat HGB dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi yang sudah diterbitkan.

 Dalam surat itu, Pemprov DKI menyebut masih melakukan kajian terkait reklamasi setelah pencabutan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di DPRD DKI.

 Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menjawab di media massa dengan menyarankan Anies untuk mengguggatnya di pengadilan.

Baca juga :Keyakinan Anies soal BPN Bisa Batalkan Sertifikat HGB Reklamasi

 Anies berencana kembali menyurati BPN soal penerbitan sertifikat HGB tersebut. Dia mengatakan akan menjabarkan semua kecacatan administrasi dalam penerbitan sertifikat HGB itu.

 Salah satu kecacatan administrasi penerbitan sertifikat HGB itu, kata Anies, yakni penggunaan istilah pulau. Menurut Anies, ada penggunaan huruf 'P' dalam rencana kawasan strategis provinsi. Namun, huruf 'P' merujuk pada pantai, bukan pulau.

 Tampaknya tak mudah menghentikan reklamasi. Anies harus memikirkan soal bangunan di atas pulau yang sudah terlanjur jadi dan dijual. Ia harus menghadapi pembelinya, pengembang yang merugi karena tidak adanya kepastian hukum soal reklamasi, hingga BPN sebagai instansi yang juga berwenangan atas legalitas tanah reklamasi.

 Saat ditanya soal perkembangan korespondensi dengan BPN pekan lalu, Anies hanya memastikan ia masih siap menghentikan reklamasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun