Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengapa Ahok Ajukan PK atas Vonisnya?

26 Februari 2018   06:02 Diperbarui: 26 Februari 2018   06:11 892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonisnya perkaranya ke Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2018. PK tersebut terkait vonis dua tahun penjara dalam kasus penondaan agama yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.

Persidangan perdana terkait permohonan PK Ahok itu rencannya digelar Senin (26/2/2018) ini pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

 Apa alasan Ahok mengajukan PK?

Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu. Karena video yang telah terpotong itu, Ahok menjalani proses persidangan dan kemudian dinyatakan bersalah.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob Depok. Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun karena dianggap melanggar UU ITE.

 "Jadi dia (Ahok) membandingkan dengan perkara Buni Yani yang telah diputus," kata anggota humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, Rabu (21/2/2018) lalu.

Baca juga :Selain karena Putusan Buni Yani, Pihak Ahok Juga Anggap Hakim Khilaf

 PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan.

Permintaan Ahok

 Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, tidak mengungkapkan alasan Ahok mengajukan PK ke MA. Josefina mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok mengajukan PK setelah delapan bulan vonis penjara dijatuhkan hakim.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018, sementara hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada 9 Mei 2017.

Setelah hakim jatuhkan vonis, Ahok semula hendak mengajukan banding tetapi rencana itu kemudian dibatalkan.

Pengajuan PK, kata Josefina, merupakan permintaan Ahok setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Josefina mengatakan, tim pengacara telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung PK tersebut. Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang PK. Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.

Rencana Unjuk Rasa

 Sidang PK yang rencananya digelar secara terbuka itu mendapat reaksi dari sejumlah ormas (organisasi masyarakat). Kabar yang beredar, ada ormas yang akan melakukan aksi unjuk raasa saat sidang PK di PN Jakarta Utara.

Namun, Polri belum mendapatkan informasi mengenai jumlah orang yang akan berunjuk rasa. Polri masih menghimpun informasi, baik dari intelijen atau dari kelompok orang yang berencana menggelar unjuk rasa.

Karena itu, Polri belum menentukan akan menurunkan berapa personel untuk menjaga sidang tersebut. Rencananya, personel pengamanan yang akan diterjukan berasal dari Polsek, Polres dan bantuan dari Polda.

Baca juga :Polisi Belum Dapat Informasi Jumlah Massa Unjuk Rasa Sidang PK Ahok

"Kami akan mengamankan seandainya informasi intelijen dan lain jika sudah diketahui kedatangan massa. Tentunya saat ini kami masih mengidentifikasi (jumlah massa)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu kemarin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun