Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan dalam persidangan untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Jaksa memutar rekaman percakapan antara Johannes Marliem, pengusaha dari perusahaan Biomorf, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Setya Novanto. Rekaman itu diambil saat ketiganya menikmati sarapan pagi di kediaman Setya Novanto.
Dalam rekaman itu, Novanto mengungkapkan kekhawatirannya jika kasus korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP ditangani oleh KPK. Novanto khawatir peran Andi Narogong dalam kasus itu terungkap.
Salah satu sebabnya, karena Andi yang mengendalikan semua peserta lelang dalam proyek tersebut.
(Baca juga: Rekaman Ungkap Ada Orang Dekat Setya Novanto di BPK yang Amankan Audit E-KTP)
Berikut kata-kata Novanto dalam rekaman tersebut:
"Itu lawannya Andi, Andi juga. PNRI dia juga, itu dia juga. Waduh, Guebilanginkali ini jangan sampai kebobolan, nama gue dipakai ke sana sini".
"Ongkos gueentarlebih mahal lagi. Giliran gue dikejaramaKPK, ongkos gue 20 miliar. Kalau gue dikejar sama KPK, ongkos gue 20 miliar".
Jaksa KPK sempat mengonfirmasi kata-kata Novanto dalam rekaman itu kepada Andi yang dihadirkan sebagai saksi. Jaksa bahkan menduga ada tindak pidana lain yang sedang direncanakan oleh ketiganya.
"Apa benar itu? Kalau di korupsi, permufakatan korupsi delik sendiri itu ya," kata jaksa Abdul Basir.
Andi mengaku tidak mengetahui maksud pembicaraan Novanto tersebut. Namun, ia menduga Rp 20 miliar itu memaksudkan biaya membayar fee pengacara.
"Ya mungkin biaya pengacara kalau sampai tersandung kasus hukum," kata Andi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H