"Meskipun sebenarnya Perppu salah satu solusi, tapi itu tidak patut, tidak layak, dan tidak bijak. Karena kesalahan mereka sendiri kok ditutupi dengan Perppu yang sejatinya tidak dibuat dalam konteks itu. Perppu itu diterbitkan karena ada kekosongan hukum, dalam keadaan genting. Ini kosong dan genting apanya? Orang itu kesalahan dia," ujar Ray.
Ray juga mendorong kelompok masyarakat yang keberatan dengan UU MD3 mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Fahri Hamzah Nilai Sikap Jokowi soal UU MD3 Hanya Pencitraan
Diberitakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tak melaporkan dinamika pembahasan UU MD3 ke Presiden Jokowi. Akhirnya, DPR pun mengesahkan UU MD3 itu melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Senin (12/2/2018).
"Waktunya itu kan sangat padat, jadi baru tadi (Selasa kemarin) saya melaporkan," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
 Akan tetapi, Yasonna membantah Presiden Jokowi marah karena tidak mendapatkan laporan.
 Yasonna menjelaskan bahwa substansi UU MD3 ini sebenarnya mengatur internal para wakil rakyat sendiri sehingga pemerintah lebih menjaga agar undang-undang itu tidak merugikan masyarakat.
Presiden Joko Widodo mengaku, mengamati reaksi masyarakat terhadap UU MD3 yang telah disahkan oleh DPR RI, beberapa waktu lalu.
 "Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat," ujar Kepala Negara saat ditemui di Kompleks Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu.
Baca juga: Tolak UU MD3, PSI Akan Gugat ke MK
 "Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan, politik sama hukum kok ada campur aduk, ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat," lanjut dia.