Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tindakan Menteri Yasonna Tak Lapor Presiden soal UU MD3 Dianggap Fatal

22 Februari 2018   05:57 Diperbarui: 22 Februari 2018   13:51 771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menkumham Yasonna Laoly meminta Sipir Baru Dapat menjadi Mata telinga Yang mengawasi Sipir Nakal, hal tersebut disampaikannya lantaran dirinya kerap mendapatkan informasi adanya sipir nakal di lembaga permasyrakatan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari LIMA, Ray Rangkuti mengkritik kinerja Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang tidak melaporkan dinamika pembahasan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, Yasonna telah melakukan kesalahan fatal.

 "Sepenting dan segawat itu, bisa mengancam elektabilitas Presiden sekaligus mengancam demokrasi, Kok enggak sampai ke Presiden? Pecat saja itu menterinya. Kita ingatkan, pecat itu Pak Yasonna," ujar Ray, saat dijumpai di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Baca juga:Amati Reaksi Publik soal UU MD3, Jokowi Masih Mempertimbangkan Tanda Tangan Atau Tidak

 Ray mengatakan, publik sebenarnya tak mau tahu apakah Presiden Jokowi mendapatkan laporan atau tidak selama pembahasan UU MD3.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti saat ditemui kantor PARA Syndicate, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).Kenyataannya, undang-undang itu saat ini sudah disahkan dan tidak ada nota keberatan atau bentuk ketidaksetujuan dari pemerintah atas pasal-pasal dalam UU itu selama proses pembahasan.

Menurut dia, hal ini dapat diartikan bahwa pemerintah menyetujui seluruh revisi pasal yang ada dalam UU MD3, termasuk tiga pasal yang menuai kontroversi di publik.

Dengan demikian, keengganan Presiden Jokowi menandatangani lembar pengesahan UU MD3, lanjut Ray, dapat dipersepsikan hanya sebagai respons atas reaksi publik yang menolak undang-undang tersebut.

Baca juga: Presiden: Silakan Berbondong-bondong Judicial Review UU MD3 di MK

 "Bahwa sekarang kemungkinan itu (UU MD3) tak ditandatangani oleh Presiden, itu lebih kepada karena reaksi publiknya. Bukan karena itu cara berpikir Presiden. Sikap itu bagus secara politik bagi dirinya sendiri, namun secara hukum, sebenarnya sama saja," lanjut Ray.

Ray mendukung Presiden Jokowi tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan beberapa pasal dalam UU MD3.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun