Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Gara-gara Pesan Whatsapp, Ketua MK Arief Hidayat Kembali Dilaporkan ke Dewan Etik

20 Februari 2018   17:47 Diperbarui: 20 Februari 2018   17:54 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat kembali dilaporkan ke Dewan Etik.

Kali ini Arief dilaporkan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) atas pelanggaran etik dan perilaku hakim.

Laporan tersebut berkaitan dengan perbuatan Arief yang diduga mengunggah tulisan di sebuah grup Whatsapp.

Koordinator Program PBHI Julius Ibrani menuturkan bahwa pesan yang diunggah oleh Arief berisi tentang komentar secara terbuka atas perkara yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi yakni putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016.

Selain itu, kata Julius, pesan tersebut juga mengandung kata-kata kasar serta informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

(Baca juga: 76 Guru Besar Menilai Hakim MK yang Melanggar Etik Bukan Negarawan)

"Secara implisit, substansi pesan yang diduga diunggah oleh terlapor ke dalam grup Whatsapp tersebut juga memperlihatkan sikap terlapor yang berpihak dan condong pada pihak Pemohon Perkara, sekaligus menstigma atau mendiskreditkan komunitas tertentu, sehingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia," ujar Julius saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).

Menurut Julius, Arief diduga telah melanggar peraturan Mahkamah Konstitusi No 09/PMK/2006 tentang Kode Etik dan Prilaku Hakim Konstitusi.

Ia menuturkan setidaknya ada lima prinsip yang telah dilanggar, yakni prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kepantasan dan kesopanan, prinsip kesetaraan dan prinsip kecakapan dan keseksamaan.

"PBHI berharap Dewan Etik MK melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan memberikan sanksi yang tegas bila yang bersangkutan terbukti bersalah," kata Julius.

Dalam laporannya tersebut PBHI juga menyertakan lampiran pesan yang diduga diunggah oleh Arief dalam sebuah grup Whatsapp.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun