Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Polisi Pun Tak Bisa Hentikan Penutupan Jalan Jatibaru...

15 Februari 2018   07:42 Diperbarui: 15 Februari 2018   07:46 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (08/02/2018). Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan angkot Tanah Abang melintasi Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat mulai pukul 15.00-08.00.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak akhir Januari 2018, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengirimkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Rekomendasi yang diberikan terkait dengan penataan Tanah Abang yang dilakukan Pemprov DKI. Khususnya soal penggunaan Jalan Jatibaru yang berubah fungsi menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima.

 Beberapa pekan menunggu, tidak ada jawaban dari pihak Pemprov DKI. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pragara mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal itu.

 "Mohon ditanya sama rekan-rekan wartawan (ke Anies). Mungkin informasi ini tidak sampai ke beliau, tolong disampaikan. Boleh mohon dibantu mungkin perlu diingatkan lagi," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).

Baca juga : Rekomendasi Polisi Belum Bisa Dituruti, Jalan Jatibaru Raya Tetap Ditutup

 Halim meminta Anies melibatkan polisi dalam merumuskan kebijakan. Apalagi kebijakannya terkait dengan pengaturan lalu lintas dan juga penggunaan jalan yang merupakan ranah Ditlantas Polda Metro Jaya.

 "Itu, kan, dalam perencanaan sesuai Pasal 93 dan Pasal 94 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Polri harus diajak (dilibatkan) karena izinnya ada di kepolisian," ujar dia.

Sejumlah angkutan umum melintas di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (08/02/2018). Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan angkot Tanah Abang melintasi Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat mulai pukul 15.00-08.00.
Sejumlah angkutan umum melintas di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (08/02/2018). Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan angkot Tanah Abang melintasi Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat mulai pukul 15.00-08.00.
Ada enam rekomendasi yang dikirim polisi. Satu rekomendasi paling penting adalah meminta Jalan Jatibaru dibuka kembali. Kemudian difungsikan sebagaimana biasanya.

Baca juga : Anies Berharap Kebijakan Penataan Tanah Abang Tak Dipolitisasi

Tak dipenuhi

 Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko kemarin menjawab masalah rekomendasi itu. Kata Sigit, pengaturan Jalan Jatibaru saat ini hanya kebijakan sementara. Jalan itu tidak akan ditutup selamanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun