Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ini Kronologi Penangkapan Fachri Albar

14 Februari 2018   17:11 Diperbarui: 14 Februari 2018   17:16 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Artis peran Fachri Albar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Dia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba di rumahnya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap artis peran Fachri Albar atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Fachri ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

Awalnya polisi mendapatkan laporan dari aplikasi Qlue milik Pemda DKI Jakarta.

 "Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat melalui program aplikasi online kami, Qlue," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz K Dwihananto dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

 Dari laporan itu polisi lantas mengintai Fachri.

 "Sehingga beberapa waktu, sekitar tiga bulan lalu kemudian rekan-rekan anggota kita melalukan profiling terhadap tersangka sehingga pukul 07.00 WIB tadi dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, di Cirendeu," ujar Mardiaz lagi.

Baca juga : Fachri Albar Ditangkap atas Kepemilikan Sabu, Dumolid, dan Ganja

Saat penangkapan polisi membawa serta tiga orang saksi, yakni pihak keamanan setempat.

 "Pada saat tadi pagi, saat penggerebekan, kami juga ditemani oleh tiga orang sekuriti untuk melakukan penggerebekan di rumahnya. Dan yang bersangkutan juga telah mengakui bahwasanya barang bukti yang ditemukan di salah satu kamar di rumahnya adalah milik tersangka," ungkap Mardiaz.

Baca juga : Penangkapan Fachri Albar Disaksikan Istri dan Anak

 Polisi pun menetapkan Fachri sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 "Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 112 sub 111 UU narkotika dengan ancaman 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Mardiaz.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun