Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ini Rekomendasi Lengkap Pansus Angket terhadap KPK

14 Februari 2018   14:15 Diperbarui: 14 Februari 2018   14:17 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembacaan laporan Panitia Angket pada Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan III tahun sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

"Selain pengawasan internal, diperlukan juga adanya lembaga pengawas eksternal sebagai perwujudan tanggung jawab KPK kepada publik. Perubahan melalui pengembangan struktur organisasi kelembagaan KPK ini dilakukan dalam kerangka penguatan KPK agar mampu lebih optimal dalam mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi," kata dia.

 Terkait aspek kewenangan, Pansus merekomendasikan agar KPK berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan. KPK, kata Agun, harus menempatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai counterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Baca juga: Anggota DPR Tepuk Tangan Saat Putusan MK Disebut oleh Pansus Angket

Dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, KPK diminta lebih memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku serta memperhatikan pula peraturan perundang-undangan lainnya.

Selain itu, KPK juga diminta membangun sistem pencegahan yang sistematik yang dapat mencegah korupsi kembali terulang dalam mencegah penyalahgunaan keuangan negara.

 Terkait aspek anggaran, Pansus meminta KPK untuk meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggarannya sesuai dengan hasil rekomendasi dari BPK.

 "DPR RI akan mendorong peningkatan anggaran KPK untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut dalam fungsi pencegahan, seperti pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi, sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat dengan harapan berkurangnya kasus korupsi pada masa yang akan datang," kata Agun.

Terakhir, terkait aspek tata kelola SDM, KPK diminta memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang SDM/kepegawaian.

Proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM KPK harus semakin transparan dengan mengacu pada UU tentang aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan.

 Agun pun menegaskan, dalam kurun waktu lima tahun, KPK harus mampu meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi, menetapkan arah kebijakan penegakan hukum pemberantasan yang sejalan dengan program pembangunan Pemerintah, dan menindaklanjuti temuan pansus bersama-sama aparat penegak hukum lainnya.

 "KPK juga wajib mempertanggungjawabkannya kepada publik melalui pengawasan konstitusional alat kelengkapan dewan DPR RI," kata Agun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun