Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ini Rekomendasi Lengkap Pansus Angket terhadap KPK

14 Februari 2018   14:15 Diperbarui: 14 Februari 2018   14:17 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembacaan laporan Panitia Angket pada Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan III tahun sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Hak Angket KPK) merekomendasikan hasil penyelidikan terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa menuturkan hasil rekomendasi berbagai agenda penguatan KPK pada aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM, dan anggaran.

"Hasil penyelidikan Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK sampai pada keputusan untuk merekomendasikan berbagai agenda penguatan KPK pada aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM, dan anggaran," ujar Agun saat membacakan laporan Panitia Angket pada Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan III tahun sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Terkait aspek kelembagaan, lanjut Agun, Pansus meminta KPK untuk menyempurnakan struktur organisasi KPK agar mencerminkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca juga: KPK Jawab Surat DPR soal Pansus Angket, Ini Isinya

Poin kedua, Pansus meminta KPK meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya, seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas HAM, dan pihak perbankan dalam menjalankan upaya pemberantasan korupsi agar optimal, terintegrasi, dan bersinergi dengan baik.

Pansus juga merekomendasikan pembentukan lembaga pengawas independen. Menurut Agun, lembaga pengawasan independen tersebut diatur sendiri oleh KPK yang beranggotakan unsur internal KPK dan eksternal.

"Kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances," ucap Agun.

Baca juga: Pansus Angket Rekomendasikan Pembentukan Lembaga Pengawas Independen KPK

 Ia menuturkan, penempatan pengawasan internal di bawah Deputi dinilai kurang tepat karena akan menjadi subordinat. Oleh sebab itu, diperlukan lembaga pengawas eksternal sebagai perwujudan tanggung jawab KPK kepada publik.

Menurut Agun, perubahan melalui pengembangan struktur organisasi kelembagaan KPK ini dilakukan dalam kerangka penguatan KPK agar mampu lebih optimal dalam mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun