"Informasi ini perlu disampaikan ke publik agar masyarakat menerima informasi secara berimbang dan proporsional," ujar Febri.
Kemudian, KPK mengingatkan, tanggungjawab dalam pemberantasan korupsi, termasuk tentang Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, merupakan tanggungjawab DPR dan pemerintah, juga serta pemangku kepentingan lain.
"Jadi ketika bicara tentang pemberantasan korupsi, haruslah dilihat sebagai kerja bersama," ujar Febri.
(Baca juga : Mahfud MD: Pansus Angket KPK Tetap Tidak Sah)
Poin lainnya dalam surat balasan ke DPR itu, KPK mengajak DPR untuk melakukan hal-hal yang lebih substantial dan berdampak luas bagi kebaikan masyarakat, serta mencegah pelemahan terhadap KPK.
Dalam pemberantasan korupsi, lanjut Febri, masih ada tugas pembentukan dan revisi UU Tipikor, perampasan aset, pengawasan administrasi pemerintahan dan pembatasan transaksi tunai yang perlu diperhatikan.
"KPK juga menegaskan sangat terbuka dengan evaluasi dan pengawasan," ujar Febri.
KPK berharap soal evaluasi dan pengawasan, turut menjadi perhatian DPR. Pasalnya, dari 3 aktor terbanyak pelaku korupsi yang diproses KPK, DPR ada di urutan ke tiga dengan 144 anggotanya yang diproses KPK.
Urutan pertama, yakni pihak swasta dengan 184 orang, kedua pejabat eselon I sampai III sebanyak 175 orang.
"Selain itu, survei-survei persepsi korupsi juga perlu diperhatikan, karena masyarakat masih melihat sejumlah sektor dipersepsikan korup," ujar Febri.
Semua hal tersebut, tambah KPK, diharapkan menjadi perhatian bersama agar benar-benar bisa berkontribusi pada rakyat Indonesia.