JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah merespons surat dari DPR terkait Pansus Hak Angket KPK.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menerima surat dari pimpinan DPR tertanggal 9 Februari 2018.
Bentuk respons KPK atas surat tersebut, yakni dengan mengirim surat balasan tertanggal 13 Februari 2018 ke DPR.
Di dalamnya KPK melampirkan 13 halaman uraian tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan secara umum ada beberapa hal yang disampaikan KPK dalam surat balasannya ke wakil rakyat di Senayan.
(Baca juga : Anggota DPR Tepuk Tangan Saat Putusan MK Disebut oleh Pansus Angket)
Salah satunya, KPK menyatakan berbeda pendapat dan tidak setuju dengan temuan dan rekomendasi Pansus Angket.
"Meskipun KPK berbeda pendapat dan tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi pansus, namun dalam konteks hubungan kelembagaan kami hargai sejumlah poin di laporan (rekomendasi) tersebut," kata Febri, lewat keterangan tertulis, Rabu (14/2/2018).
KPK dalam surat balasannya juga menyatakan menghormati fungsi pengawasan DPR dan juga Putusan MK yang menguji soal hak angket DPR dalam UU MD3.
(Baca juga : MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK, 4 Hakim Beda Pendapat)
KPK juga menyampaikan sebagai bentuk pertanggung jawaban ke publik sesuai Pasal 20 UU KPK, yakni dengan melampirkan empat hal mengenai aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM dan keuangan.