Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

KPK Jawab Surat DPR soal Pansus Angket, Ini Isinya

14 Februari 2018   12:58 Diperbarui: 14 Februari 2018   13:03 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah merespons surat dari DPR terkait Pansus Hak Angket KPK.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menerima surat dari pimpinan DPR tertanggal 9 Februari 2018.

Bentuk respons KPK atas surat tersebut, yakni dengan mengirim surat balasan tertanggal 13 Februari 2018 ke DPR.

Di dalamnya KPK melampirkan 13 halaman uraian tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan secara umum ada beberapa hal yang disampaikan KPK dalam surat balasannya ke wakil rakyat di Senayan.

(Baca juga : Anggota DPR Tepuk Tangan Saat Putusan MK Disebut oleh Pansus Angket)

Salah satunya, KPK menyatakan berbeda pendapat dan tidak setuju dengan temuan dan rekomendasi Pansus Angket.

"Meskipun KPK berbeda pendapat dan tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi pansus, namun dalam konteks hubungan kelembagaan kami hargai sejumlah poin di laporan (rekomendasi) tersebut," kata Febri, lewat keterangan tertulis, Rabu (14/2/2018).

KPK dalam surat balasannya juga menyatakan menghormati fungsi pengawasan DPR dan juga Putusan MK yang menguji soal hak angket DPR dalam UU MD3.

(Baca juga : MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK, 4 Hakim Beda Pendapat)

KPK juga menyampaikan sebagai bentuk pertanggung jawaban ke publik sesuai Pasal 20 UU KPK, yakni dengan melampirkan empat hal mengenai aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM dan keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun