Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jalan Marianus Sae Menuju NTT 1 Tersandung Kasus Korupsi

13 Februari 2018   08:56 Diperbarui: 13 Februari 2018   09:07 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Bupati Ngada Marianus Sae maju sebagai bakal calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pilkada NTT 2018 tak berjalan mulus.

Marianus tersandung kasus korupsi yang membuatnya harus meringkuk di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Politisi PDI Perjuangan tersebut terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah, Minggu (11/2/2018).

Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Dirut PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu. Suap tersebut terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada.

Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.

Selain itu, suap ini juga diduga terkait dengan sejumlah proyek di Pemkab Ngada, misalnya pembangunan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Ngada, untuk tahun 2018. Marianus diduga menjanjikan proyek-proyek tersebut dapat digarap Wilhelmus.

KPK menangkap Marianus Minggu sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.

KPK mengamankan Marianus bersama Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT Ambrosia Tirta Santi.

(Baca juga: Bupati Ngada Tersangka Korupsi, Mendagri Kembali Prihatin)

Ada tiga orang lainnya yang turut diamankan KPK. Namun, setelah gelar perkara, KPK menetapkan Marianus dan Wilhelmus sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Wilhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Ongkos Politik

KPK menduga suap yang diterima Marianus hendak dipakai untuk ongkos politik Marianus maju di Pilkada NTT. Marianus maju bersama bakal cawagub NTT, Eni Nomleni.

"Apakah ini akan dilakukan untuk biaya kampanye, prediksi dari tim kita kemungkinan besar dia butuh uang untuk itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Hal ini baru sebatas dugaan, sebab KPK belum menemukan aliran dana dari Marianus untuk pihak-pihak yang terkait Pilkada NTT.

(Baca juga: Perjalanan Marianus Sae, dari Pengusaha Kayu hingga Bupati Ngada 2 Periode)

Bupati Ngada, Marianus Sae (kiri), dan Wakil Bupati Ngada, Paulus Soliwoa."Kita belum menerima, belum menemukan jalur sesuatu yang diberikan kepada pihak yang akan melakukan, tim-tim yang berhubungan dengan pilkada tersebut," ujar Basaria.

"Tapi prediksi dari tim sudah mengatakan karena yang bersangkutan akan bakal calon gubernur, sudah barang tentu memerlukan dana yang banyak," ujar Basaria lagi.

KPK belum menemukan apakah Ambrosia selaku Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT, yang berada di tempat yang sama memperoleh sesuatu dari Marianus.

Yang jelas, saat diamankan KPK, Ambrosia juga berada di tempat yang sama.

 

'Tidak Dianggap' PDI-P

Terkait Pilkada NTT 2018, Marianus sendiri menjadi salah satu dari empat kandidat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra memastikan niatan PDI-P menarik dukungan kepada Marianus tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut ada di Pasal 82 huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.

Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol dilarang menarik dukungan kepada calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a.

Di dalam Pasal 82 huruf a disebutkan bahwa parpol hanya dapat mengajukan calon pengganti paling lama 7 hari sejak calon atau pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap, atau sejak pembacaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

(Baca juga: PDI-P Cermati Motif Politik dalam Kasus yang Menjerat Bupati Ngada)

Sementara itu, di dalam Pasal 78 Peraturan KPU nomer 15 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa pergantian calon kepala daerah baru bisa dilakukan setelah 3 syarat.

Tiga syarat tersebut yaitu dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap (meninggal dunia atau tak mampu melaksanakan tugas secara permanen), dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

PDI Perjuangan selaku salah satu partai pengusung Marianus, menyadari penarikan dukungan kepada Marianus terkendala aturan yang ada.

PDI-P tidak bisa mengubah pilihannya untuk tetap mengusung pasangan Marianus Sae - Emiliana Nomleni dalam Pilkada NTT 2018.

(Baca juga: Ini Alasan KPU Tetap Menetapkan Bupati Ngada sebagai Cagub NTT)

Namun, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, Marianus bukan refresentasi dari PDI-P.

"Kami menegaskan bahwa representasi PDI-P adalah Emiliana Nomleni," ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (11/2/2018).

Menurut Hasto, Emiliana adalah kader senior PDI-P yang diperlukan oleh NTT dalam menghadapi karut marut persoalan korupsi.

DPP PDI-P meminta agar para kader di NTT untuk terus melalukan konsolidasi, menjaga soliditas meski calon gubernur yang diusungnya merupakan tersangka suap oleh KPK.

"Apa yang terjadi saat ini menjadi ujian bagi partai untuk terus memberikan dukungan pada Emiliana Emi," kata Hasto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun