Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Â
Ongkos Politik
KPK menduga suap yang diterima Marianus hendak dipakai untuk ongkos politik Marianus maju di Pilkada NTT. Marianus maju bersama bakal cawagub NTT, Eni Nomleni.
"Apakah ini akan dilakukan untuk biaya kampanye, prediksi dari tim kita kemungkinan besar dia butuh uang untuk itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Hal ini baru sebatas dugaan, sebab KPK belum menemukan aliran dana dari Marianus untuk pihak-pihak yang terkait Pilkada NTT.
(Baca juga: Perjalanan Marianus Sae, dari Pengusaha Kayu hingga Bupati Ngada 2 Periode)
"Kita belum menerima, belum menemukan jalur sesuatu yang diberikan kepada pihak yang akan melakukan, tim-tim yang berhubungan dengan pilkada tersebut," ujar Basaria.
"Tapi prediksi dari tim sudah mengatakan karena yang bersangkutan akan bakal calon gubernur, sudah barang tentu memerlukan dana yang banyak," ujar Basaria lagi.
KPK belum menemukan apakah Ambrosia selaku Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT, yang berada di tempat yang sama memperoleh sesuatu dari Marianus.
Yang jelas, saat diamankan KPK, Ambrosia juga berada di tempat yang sama.