Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
KPU menetapkan hanya dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2018, yaitu pasangan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah serta pasangan Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus.
Â
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI