Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sebelum Tabrak Produser RTV, Tersangka Terlibat Emosi dengan Pemotor

11 Februari 2018   13:00 Diperbarui: 11 Februari 2018   13:16 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kecelakaan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, menjelaskan tragedi penabrakan yang menewaskan Produser RTV Raden Sandy Syafiek (37), berawal dari pelaku MJ terlibat emosi dengan pemotor.

 "Awal MJ ini terlibat emosi dengan pengendara motor yang belum diketahui identitasnya," kata Halim di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2018).

 Halim menjelaskan tersangka MJ ketika sedang berkendara di Jalan Gatot Subroto mengendarai Dodge Journey dengan nomor polisi B 2765 SBM pada Sabtu (10/2/2018) pagi.

 "MJ disalip pengendara motor setelah melewati pintu tol. Dia emosi, dia mencoba mengejar pengendara motor," ujar Halim.

Baca juga : Kronologi Tertabraknya Produser RTV Saat Bersepeda hingga Meninggal

 Saat mengejar, lanjut Halim, dia ambil kiri dan mencoba menyalip dari sisi itu lalu ada korban yang sedang bersepeda dan menabrak keduanya.

 "Faktornya karena dia emosi mengejar pemotor tersebut, jadi dia tabrak sepeda satu sebelah kiri satu sebelah kanan dan langsung pergi," kata Halim.

 Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, posisi mendapat tiga saksi, yakni Maulana Aditya yang merupakan teman korban, Iwan Giwang Tara atas nama pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang digunakan MJ, dan Hendrik Suryanto saksi yang meyerahkan nomor kendaraan yang jatuh di TKP.

 MJ resmi ditetap jadi tersangka oleh polisi sejak Sabtu (10/2/2018) pukul 19:00 WIB.

 "Tersangka MJ kita jerat dengan pasal 310 ayat 3 dan 4, dan ayat 2. Ancamaman pidanya 6 tahun penjara dan denda 12 juta" ucap Halim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun