Kasus tersebut juga telah disidangkan di Pengadilan Shatin kemarin, Selasa (6/2/2018) . Sementara Ketua Panitia telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) berkomitmen akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua WNI dan memastikan hak-haknya dipenuhi oleh pihak otoritas di Hong Kong.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!