Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Syarif mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak angket DPR terhadap KPK.
MK menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terhadap Hak Angket.
Dengan putusan ini, MK menyatakan, KPK bisa menjadi objek angket oleh DPR RI.
"Kami merasa agak kecewa dengan putusannya karena judicial review itu ditolak," kata Laode usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
(Baca juga : Tolak Gugatan Pegawai KPK, MK Nyatakan Hak Angket Sah)
Dalam uji materi ini, pegawai KPK menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.
Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah adalah lembaga eksekutif.
(Baca juga : MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK, 4 Hakim Beda Pendapat)
Laode menilai, putusan MK ini tak konsisten dan bertentangan dengan empat putusan terdahulu, dimana MK menyatakan bahwa KPK bukan lembaga eksekutif.
Menurut dia, inkonsistensi MK ini bahkan dipaparkan oleh empat hakim yang mengajukan disssenting opinion atau perbedaan pendapat.