Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan, menyesal menerima uang dari rekanan yang mengerjakan proyek di Bakamla. Nofel mengaku terpaksa menerima uang, karena diperintah oleh atasannya.
 Hal itu dikatakan Nofel saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/2/2018).
"Saya mengaku dan menyesali telah terima uang atas perintah Eko Susilo. Meski sempat saya tolak, saya takut dimarahi pimpinan," kata Nofel kepada majelis hakim.
Baca juga : Menurut Terdakwa, Kepala Bakamla Pernah Cerita Bertemu TB Hasanuddin
 Novel sempat berhenti bicara beberapa saat, ketika mengingat penerimaan uang tersebut. Nofel tak mampu menahan air mata saat menyinggung nasib keluarganya.
Menurut dia, penerimaan uang itu mengakibatkan dirinya saat ini terpisah dengan keluarga.
 "Sekarang keluarga saya kerja serabutan. Jual kue pun dilakukan untuk mendapat uang," kata Nofel.
Baca juga : Bantah Aliran Korupsi Bakamla, Golkar Sebut Ada yang Lagi Jual Nama
 Nofel didakwa bersama-sama dua pejabat Bakamla lainnya menerima uang 104.500 dollar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.
 Menurut Nofel, dia sebenarnya sudah menolak pemerimaan uang itu. Namun, Sekretaris Utama Bakamla Eko Suslilo Hadi tetap memaksa agar Nofel menerima uang tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H