Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menuai Kritik, Permendagri soal Aturan Penelitian Akhirnya Dibatalkan

7 Februari 2018   07:00 Diperbarui: 7 Februari 2018   07:03 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) akhirnya dibatalkan usai dikritik banyak pihak.

Permendagri itu sendiri awalnya untuk menggantikan aturan yang telah ada sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.

"Dengan berbagai pertimbangan saya sebagai Mendagri membatalkan permendagri tersebut," ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya, Selasa malam (6/2/2018).

Dengan dibatalkannya permendagri tersebut, maka otomatis aturan mengenai aturan soal penerbitan SKP kembali ke permendagri yang lama.

"Kembali dulu ke aturan lama. Prinsipnya dibatalkan," kata politisi PDI-Perjuangan tersebut.

(Baca juga: Ini Isi Permendagri Soal Aturan Penelitian yang Tuai Kritik Publik)

Permendagri tersebut juga sejatinya belum lama terbit yakni baru pada 11 Januari 2018 lalu. Bahkan, Kemendagri belum mengedarkan serta menyosialisasikan aturan baru tersebut.

Untuk perbaikan, Kementerian Dalam Negeri rencananya akan meminta masukan terlebih dulu dari para akademisi dan peneliti serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui focus group discussion (FGD).

"Menyerap aspirasi kalangan akademisi, lembaga penelitian dan DPR," kata Tjahjo.

Permendagri tersebut awalnya dikeluarkan untuk mengatur rencana pelaksanaan penelitian di seluruh wilayah Indonesia.

Tujuan diterbitkan SKP itu sebagai bentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian.

Akan tetapi, tak dijelaskan lebih lanjut soal ukuran dampak negatif tersebut. Hal inilah yang memicu penolakan publik.

SKP tidak akan diterbitkan jika instansi terkait menganggap penelitian yang akan dilakukan punya dampak negatif.

Padahal, dalam permendagri terdahulu, Kemendagri hanya akan menolak menerbitkan SKP jika peneliti tidak mendapat tanda tangan dari pimpinan yang bersangkutan.

(Baca juga: Ketua Komisi II Anggap Peraturan Mendagri soal Izin Penelitian Bisa Picu Perdebatan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun