Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
"Apakah kasus ini ada perintah gubernur, masih dalam pengembangan apa ada perintah khusus atau tidak. Tapi segera mungkin akan ada kepastian ada perintah atau tidak," ujar Basaria.
Kasus suap yang terjadi di Jambi terjadi antara eksekutif dan legislatif. Pihak eksekutif selaku yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini adalah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.
Sementara satu tersangka penerima suap adalah Supriono selaku anggota DPRD Jambi.
Uang Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan diduga terkait pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, uang diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD.
Menurut KPK, pihak eksekutif berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi disetujui DPRD Jambi. Menurut KPK, uang suap disiapkan untuk semua fraksi di DPRD Jambi.
Diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi. Adapun jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H