Sunanto menilai, parpol lama sejak awal tidak siap untuk mengikuti verifikasi sehingga merancang UU Pemilu yang menguntungkan mereka.
 Ia meminta KPU agar ketat dalam melakukan verifikasi partai politik ini.
"Jika pengurusnya tidak hadir maka tidak ada dispensasi. Verifikasi ke partai juga harus adil jangan ada perlakuan berbeda satu partai dengan partai lainnya," ujar dia.
Sunanto mengatakan, seharusnya KPU juga menggunakan kepengurusan partai politik sesuai Surat Keputusan terakhir yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM sebagai acuan verifikasi. Bukan berdasarkan sistem administrasi partai politik (sipol) yang didaftarkan.
"Sebab keduanya menghasilkan kepengurusan berbeda beda," ujar Sunanto.
Dia mencontohkan, di Partai Demokrat, dalam sipol tercantum 170 orang pengurus. Namun, di SK Kemenkumham, jumlah pengurus yang terdaftar mencapai 200-an orang.
"Ini akan berdampak," kata dia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H