Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Susi: Pengusaha Perikanan Jangan Coba-coba Pekerjakan Nelayan Asing

28 Januari 2018   08:44 Diperbarui: 28 Januari 2018   09:10 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menemui Pendemo di depan istana, Rabu (17/1/2019).JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengingatkan kepada pengusaha perikan untuk tidak coba-coba mempekerjakan nelayan asing.

Menurut Susi, jika terdapat pengusaha yang memperkerjakan nelayan asing, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menghukum pidana pengusaha perikanan tersebut.

"Apalagi disertai dengan pemalsuan dokumen. Pemerintah akan menindak tegas para pelaku melakui penegakan hukum pidana, dan pencabutan izin kapal perikanan," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2018).

 Susi mengatakan, harusnya pengusaha perikanan memanfaatkan tenaga nelayan lokal. Karena, tambah dia, nelayan lokal tidak kalah bersaing dengan nelayan asing.

 Baca juga : Nelayan Asing Bebas Beroperasi di Maluku

 "Laut Indonesia adalah untuk nelayan Indonesia. Kita memiliki banyak nelayan handal, dan juga sumber daya manusia terampil lulusan sekolah perikanan yang tersebar diseluruh penjuru tanah air yang siap dan mampu menangkap ikan di Indonesia secara bertanggungjawab," imbuh dia.

Sebelumnya, Susi bakal memanggil 9 pemilik kapal perikanan Indonesia.  Pemanggilan ini dikarenakan para pemilik kapal terindikasi mempekerjakan tenaga kerja asing (ABK) berasal dari Filipina. Modusnya para ABK asing itu dilengkapi dengan KTP Indonesia yang palsu.

"Sembilan kapal tersebut yakni, KM Qitay Megumi, KM Anugerah Bahagia, KM Aldus, KM Tuna Queen, KM Rahayu Jaya, KM Milenium, KM Kenje, KM Hollywood 70, dan KM Inka Mina 720," ujar Susi.

 Baca juga : Luhut Peringatkan Kapal Nelayan Asing Tak Langgar Kedaulatan RI

 Susi mengatakan, penggunaan ABK asing melanggar Pasal 35A ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam pelanggaran tersebut, pihaknya juga dan akan menjatuhkan sanksi terhadap pemilik kapal tersebut apabila terbukti menggunakan ABK asing.

"Pemalsuan KTP merupakan modus bagi pemilik kapal ikan Indonesia untuk mempekerjakan WNA Filipina yang memang dikenal ulet dalam menangkap ikan," pungkas dia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun