"Pendekatan stabilitas dan gelagat kerawanan," ujar Tjahjo.
(Baca juga: Pimpinan DPR Nilai Penunjukan Petinggi Polri Jadi Penjabat Gubernur Cederai Demokrasi)
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar akan berakhir pada 13 Juni 2017. Sementara Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut masa jabatannya berakhir pada 17 Juni 2017.
Pada Pemilu 2015 lalu, penjabat gubernur Aceh adalah Mayjen TNI (Purn) Soedarmo yang menjabat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Sementara itu, di Sulbar, penjabat gubernurnya adalah Irjen Carlo Brix Tewu. Saat itu, Carlo menjabat Plh Deputi V Bidang Keamanan Nasional Kemenko Polhukam dan Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam.
"Tidak jadi masalah dan pilkada aman," kata dia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H