Aparat Polsekta Rappocini menangkap 10 orang sopir taksi online yang melakukan order fiktif menggunakan perangkat lunak (software) "tuyul" pada aplikasi Grab.
Para pelaku masing-masing bernama Fatta Raga (27), warga Jalan Puri Pattene Permai Makassar; Erik Kurniawan (23), warga Kabupaten Takalar; Jumaing (20), warga Takalar; Muh Ardiansyah (24), warga Jalan Tidung 10, Makassar; Jufri (23), warga Jalan Daeng Tata Raya, Makassar; Ade Rahmat (19), warga BTN Andi Tonro, Makassar; Ardi (24), warga Jalan Abdullah Daeng Sirua, Makassar; Muhammad Fadel Ramadhan (22), warga Jalan Tidung 7, Makassar; Jusman (25), warga Kabupaten Takalar dan; Rahmat (22), warga Kabupaten Takalar.
Wakapolrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait yang dikonfirmasi, Kamis (25/1/2018), mengatakan, 10 sopir taksi online tersebut ditangkap di salah satu kamar kos 205 Pondok Hijau Jalan Karaeng Bonto Tanga, Rabu (24/1/2018) sore.
"Kasus ini terungkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Di mana informasi itu menyatakan bahwa ada sekelompok sopir taksi online yang melakukan penipuan aplikasi Grab atau aplikasi tuyul," katanya.
Baca juga : Curangi Order Aplikasi Grab, Tujuh Sopir Taksi Online Ditangkap
Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan 10 orang sopir taksi online tersebut. Di situ, polisi menyita 20 telepon seluler yang digunakannya dalam melakukan aksinya.
"Kasus ini sedang dikembangkan terus dan dilakukan proses hukum," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Sulsel juga telah menangkap 7 orang pengemudi taksi online karena melakukan kecurangan order pada sistem elektronik aplikasi Grab Car di Makassar.
Ketujuh pengemudi tersebut masing-masing berinisial IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24), dan TB (25). Mereka ditangkap saat berkumpul di sebuah rumah di Jalan Toddopuli.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya sindikat illegal access terhadap sistem elektronik Grab. Setiap pelaku memiliki lebih dari satu akun dengan identitas yang berbeda-beda. Selain itu, mereka melakukan transaksi dengan pelanggan atau penumpang fiktif atau dengan istilah tuyul untuk mencurangi sistem aplikasi Grab Car.
Untuk melancarkan aksinya, ketujuh pengemudi taksi online ini dilengkapi dengan alat yang berfungsi mencurangi sistem elektronik aplikasi Grab, sehingga posisi keberadaan serta pergerakan GPS pengemudi dapat diatur sesuai kehendak tersangka.Â
Baca juga : Kronologi Perampokan Karyawati Bank oleh Pengemudi Taksi Online
Untuk melancarkan aksinya, mereka memiliki sejumlah gawai berbeda dengan akun pengguna Grab. Akun inilah berfungsi untuk memesan fiktif atau tembak yang akan digunakan pelaku.
Masing-masing akun dilengkapi alat khusus mock location pada ponsel untuk mengatur lokasi pergerakan kendaraan mereka di GPS. Masing-masing akun ditargetkan memanipulasi 15 orderan atau trip per hari, sehingga mendapatkan bonus atau insentif per harinya Rp 240.000 dari aplikasi Grab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H