Namun, Ian mengatakan, tidak ada pembahasan sama sekali mengenai pemasangan lift di rumah dinas tersebut.
Menurut Ian, pemugaran, termasuk penambahan lift di rumah dinas gubernur, harus terlebih dahulu dirapatkan oleh tim ahli yang ada di Dinas Pariwisiata.
Sebab, rumah dinas tersebut merupakan gedung cagar budaya tipe A yang masuk ke dalam kawasan cagar budaya.
Dibatalkan Anies
Gubernur Anies pun mengaku tak mengetahui rencana pengadaan lift ini. Anies lantas meminta rencana ini dibatalkan.
Anies bahkan berencana tidak akan menggunakan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar yang telah dianggarkan di Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI Jakarta untuk renovasi rumah dinas gubernur tersebut.
"Semuanya karena tidak ada kebutuhan renovasi besar. (Anggaran di APBD) ya tinggal enggak dilaksanain," ujar Anies.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, adanya anggaran pengadaan lift untuk rumah dinas gubernur DKI Jakarta merupakan kesalahan input data.
 "Jadi ini hanya kesalahan input, perencanaan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
 Ia mengatakan, alokasi anggaran pengadaan lift tersebut belum terkonfirmasi oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H