Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Curangi Order Aplikasi Grab, Tujuh Sopir Taksi "Online" Ditangkap

22 Januari 2018   15:43 Diperbarui: 22 Januari 2018   15:53 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tujuh orang sopir taksi online ditangkap polisi. Mereka mencurangi order atau pemesanan pada sistem elektronik aplikasi Grab Car di Makassar.

Ketujuh pengemudi tersebut yakni IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24), dan TB (25). Mereka ditangkap saat berkumpul di sebuah rumah di Jalan Toddopuli.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani mengatakan, ketujuhnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Mereka kini ditahan dan diperiksa tim penyidik Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya sindikat illegal access terhadap sistem elektronik Grab. Setiap pelaku memiliki lebih dari satu akun dengan identitas yang berbeda-beda," ujarnya, Senin (22/1/2018).

"Selain itu, mereka melakukan transaksi dengan pelanggan atau penumpang fiktif atau dengan istilah tuyul untuk mencurangi sistem aplikasi Grab Car," bebernya.

(Baca juga : Kronologi Perampokan Karyawati Bank oleh Pengemudi Taksi Online )

 Dicky menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, ketujuh pengemudi taksi online ini dilengkapi dengan alat yang berfungsi mencurangi sistem elektronik aplikasi Grab. Dengan alat ini, pergerakan GPS pengemudi dapat diatur sesuai kehendak tersangka. 

"Untuk melancarkan aksinya, mereka memiliki gawai berbeda dengan akun pengguna Grab. Akun inilah yang berfungsi untuk memesan fiktif atau tembak yang akan digunakan pelaku," tuturnya.

"Masing-masing akun dilengkapi alat khusus Mock Location pada handpone untuk mengatur lokasi pergerakan kendaraan mereka di GPS. Masing-masing akun ditargetkan memanipulasi 15 orderan atau trip per hari sehingga mendapatkan bonus atau insentif per harinya Rp 240.000 dari aplikasi Grab," pungkasnya.

 Dalam kasus ini, polisi menyita 5 unit mobil berbagai merk yang digunakan ketujuh tersangka dalam beroperasi. Selain itu, polisi juya menyita 50 handphone, tujuh kartu ATM, tiga modem, dan catatan log illegal access.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun