Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, menilai, penangkapan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah secara hukum dan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia mengatakan, penangkapan Fredrich dilakukan pada hari yang sama ketika dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kami sudah lihat dan apa yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan hukum acara (KUHAP)," ujar Refa saat ditemui di kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Slipi, Jakarta Barat, (Kamis 18/1/2018).
Baca juga: Pengacara Fredrich Yunadi Pertanyakan Barang yang Disita KPK
Refa menyebutkan, padahal, saat itu pihaknya telah meminta KPK untuk menunda pemeriksaan Fredrich karena kliennya akan diperiksa terlebih dulu oleh Komisi Pengawas Profesi Advokat Peradi atas dugaan pelanggaran kode etik.
Ia menduga KPK telah menerbitkan dua surat dalam satu hari yang sama, yakni surat pemanggilan dan penangkapan.
Menurut Refa, sesuai KUHAP, saat kliennya tidak hadir pada pemanggilan pertama, maka KPK wajib memberikan surat pemanggilan yang kedua.
Baca juga: Polisi Belum Terima Laporan Fredrich Terhadap Pimpinan dan Jubir KPK
 "Kita ketahui pada tanggal 12 itu adalah hari pemanggilan. Memang hari itu Pak Fredrich enggak hadir. KUHAP mengatakan harus dipanggil sekali lagi, kemudian diperintahkan untuk hadir," kata Refa.
 "Ini berarti di hari yang sama KPK menerbitkan dua surat, pemanggilan dan penangkapan," kata Refa.
Pasal 112 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.