Oesman menegaskan, dengan adanya SK Menkumham tersebut, maka secara hukum posisinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura sah.
"Menkumham sudah mengeluarkan surat bahwa kami adalah satu organisasi yang sah yang dapat menjalankan organisasi ini," kata dia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!