Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Munaslub Hanura Kubu Sudding Putuskan Ketua Umum Oesman Sapta Dipecat

18 Januari 2018   10:13 Diperbarui: 18 Januari 2018   10:21 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengurus sejumlah DPD Hanura yang mengajukan mosi tidak percaya kepada Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum Hanura saat konferensi pers di DPP Hanura, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (16/1/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding menggelar Munaslub membahas pergantian ketua umum pengganti Oesman Sapta Odang (OSO) di Kantor DPP Hanura, Cilangkap, Jakarta Timur.

Ketua Penyelenggara Munaslub Wisnu Dewanto mengatakan bahwa Munaslub Partai Hanura telah dihadiri oleh berbagai pengurus partai dari DPD dan DPC.

"Telah hadir 27 DPD dan 401 DPC untuk tingkat cadang kabupaten-kota," ujarnya saat membuka Munaslub.

Agenda Munaslub Hanura kubu Sudding hanya memilki satu agenda yaitu memberhentikan Oesman Sapta dari posisinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Munaslub berlangsung tidak lama, sidang dimulai sekitar pukul 09.20 WIB, dan keputusan pemecatan OSO diambil sekitar pukul 09.30 WIB.

"Apakah hasil rapat pimpinan tentang pemberhentian Oesman Sapta Odang dapat disetujui?," tanya pimpinan sidang yang dijawab setuju oleh kader-kader Hanura.

(Baca juga: Kisruh Partai Hanura dan Senjata Pamungkas Oesman Sapta)

Palu diketuk tiga kali. Munaslub Hanura Kubu Sudding resmi memecat OSO sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Sebelumnya Wakil Sekjen Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding, Dadang Rusdiana akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk memilih ketua umum baru menggantikan Oesman Sapta Odang.

Oesman Sapta Odang dilengserkan setelah mendapatkan mosi tak percaya dari pengurus Hanura dari berbagai daerah karena dianggap melanggar aturan partai.

Para pengurus DPD menilai, OSO melakukan sejumlah kesalahan, mulai dari melanggar AD/ART, melanggar pakta integritas hingga diduga melakukan praktik mahar politik.

Badan Pengurus Harian (BPH) Hanura kemudian mengeluarkan surat pemecatan OSO dan menunjuk Wakil Ketua Umum Hanura Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun