Berita populer di Kompas.com pada Rabu (17/1/2018) kemarin didominasi terkait dibolehkannya becak beroperasi di lingkungan terbatas di DKI Jakarta. Ada pula demo nelayan yang menuntut dilegalkannya alat tangkap cantrang.
Pada akhirnya, becak dibolehkan beroperasi hanya di lingkungan terbatas, di kampung-kampung dan bukan untuk di jalan raya. Kebijakan ini juga bukan untuk mendatangkan becak-becak baru, melainkan untuk menata becak yang sudah ada di Jakarta.
Pemerintah akhirnya membolehkan nelayan untuk masih menggunakan alat tangkap cantrang, namun dengan catatan harus ada kemauan untuk segera berpindah ke alat tangkap lainnya. Pemerintah menegaskan, bukan untuk melegalkan cantrang namun untuk memberi kesempatan kepada nelayan untuk beralih ke alat tangkap baru.
Bagi Anda yang tak mau ketinggalan berita aktual kemarin, simak rangkaian berita populer dari Kompas.com. Jangan sampai kurang update!
1. Anies: Ini Bukan Kebijakan Mendatangkan Becak!
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa kebijakan yang dia buat bukan untuk mendatangkan becak-becak agar beroperasi di Jakarta, melainkan untuk menata becak yang memang sudah ada di Jakarta.
"Jadi, pertama, ini bukan kebijakan mendatangkan becak. Ini adalah kebijakan untuk mengatur becak yang senyatanya ada di Jakarta," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (17/1/2018).
Anies mengacu pada organisasi Serikat Becak Jakarta (Sebaja) yang memiliki 1.000 anggota. Tukang becak itu tersebar di kawasan Jakarta Utara, seperti di Teluk Gong, Tanah Pasir, Jelambar, Pejagalan, Muara Baru, Pademangan, dan Koja.
"Faktanya ada dan selama ini mereka kejar-kejaran, kasihan hanya jadi korban," ujar Anies.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengatur agar becak-becak itu beroperasi di lokasi yang ditentukan.
Baca selengkapnya: Anies: Ini Bukan Kebijakan Mendatangkan Becak! Â