Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Berita Populer: Bukan untuk Mendatangkan Becak Baru, Bukan untuk Melegalkan Cantrang Selamanya

18 Januari 2018   08:01 Diperbarui: 18 Januari 2018   13:53 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ratusan Nelayan dari berbagai daerah yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) menggelar unjuk rasa di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (17/1). Mereka mendesak Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Nomor 2/2015 yang mengatur penggunaan alat cantrang oleh nelayan tradisional. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama/18

2. Pengacara Novanto Tolak Permintaan Fredrich Yunadi soal Boikot KPK

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, menolak permintaan Fredrich Yunadi agar advokat memboikot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maqdir menilai permintaan Fredrich itu tidak ada manfaatnya.

"Waduh, berat amat itu ajakan. Klien nanti mencak-mencak semua dan belum tentu banyak manfaatnya untuk klien," ujar Maqdir saat diminta tanggapannya, Selasa (16/1/2018).

Menurut Maqdir, sebaiknya Fredrich menyelesaikan persoalannya dengan KPK melalui jalur hukum.

Misalnya, Fredrich yang ditetapkan sebagai tersangka dapat mengajukan gugatan praperadilan.

Selain itu, Fredrich juga dapat mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga : Fredrich Yunadi Imbau Advokat Boikot KPK

Menurut Maqdir, perbuatan menghalangi penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor adalah ranah pidana umum, bukan pidana korupsi.

Baca selengkapnya: Pengacara Novanto Tolak Permintaan Fredrich Yunadi soal Boikot KPK

3. Kisah Asmara Sepasang Kekasih yang Tewas di Pantai Telawas karena "Selfie"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun