Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hina Jokowi di Facebook, Pelajar SMK Divonis 1,5 Tahun Penjara

16 Januari 2018   15:59 Diperbarui: 16 Januari 2018   16:08 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa penghina Presiden RI via facebook, MFB, mendengarkan pembacaan vonis hukuman majelis hakim di Ruang Cakra IV PN Medan, Selasa (16/1/2018).

MFB, remaja yang menjadi terdakwa penghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/1/2018).

Selain itu, MFB juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.

"Terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo di Ruang Cakra IV PN Medan.

Setelah mendengar pembacaan vonis hakim itu, MFB mengaku menerima hukuman yang diberikan kepadanya.

(Baca juga: Anak Ditangkap karena Hina Jokowi dan Polri, Orangtua Minta Maaf)

Sementara itu, vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raskita JF Surbakti. JPU menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

"Terdakwa MFB juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Raskita beberapa waktu lalu.

Kasus ini mencuat setelah postingan MFB di akun Facebook bernama Ringgo Abdillah mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi dan dilaporkan ke Polrestabes Medan.

(Baca juga: Hina Presiden Jokowi di Facebook, Pelajar SMK Ditangkap Polisi)

Pada 9 Agustus 2017 lalu, MFB dijemput oleh polisi dari rumah orangtuanya di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Farhan untuk menghina Presiden dan Kapolri.

Saat diperiksa di Pengadilan, MFB mengaku melakukan penghinaan terhadap pimpinan negara dan Polri itu dilatarbelakangi kekesalannya atas kebijakan pemerintah, mulai dari masalah kenaikan harga pangan, tingginya angka pengangguran hingga impor bahan pangan dari luar negeri.
Berita ini telah tayang di Tribun Medan, Selasa (16/1/2018), dengan judul: Penghina Presiden dan Kapolri Divonis 18 Bulan Penjara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun