BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yembise menyetujui pemberlakuan hukuman kebiri bagi para pelaku pelecehan seksual terhadap anak atau pelaku pedofilia atau predator anak.
“Setuju,” kata Yohanna seusai menemui pelaku perempuan dalam video porno, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (15/1/2018).
Namun hukuman kebiri bagi para predator anak ini tidak langsung diberikan. Si pelaku akan menjalani program rehabilitasi sosial selama belasan tahun untuk kemudian dilakukan suntik kebiri.
“Tapi hukuman kebiri gak diberikan secara langsung. Pelakunya akan menjalani pidana pokok dulu 15 atau 20 tahun setelah itu disuntik kebiri dan itu sebagai salah satu program rehabilitasi,” jelasnya.
(Baca juga : KPAI Dorong Penegak Hukum Gunakan Hukuman Kebiri bagi Pedofil )
Menurutnya, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016, hukum kebiri sudah dikeluarkan di akhir Desember 2016. Untuk Peraturan Pemerintah, mekanisme, dan petunjuk teknis (juknis) suntikan kebiri ini juga sudah final.
“Tinggal dikirim ke Presiden untuk ditandatangani, memang untuk UU udah siap, tinggal dilaksanakan nantinya,” jelas Yohanna.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat Netty Prasetyani mengatakan, pada tahap awal kebijakan suntik kebiri sempat menuai pro dan kontra.
Namun ketika kebijakan ini terbukti efektif menekan angka kejahatan seksual dan memberikan efek jera bagi para pelaku, masyarakat akan menerima kebijakan tersebut.
“Ini biasa tahap awal penerapan kebijakan seperi ini selalu ada polemik pro kontra," tuturnya.
(Baca juga : Pemerkosa Bocah Sorong Terancam Hukuman Kebiri Hingga Mati)