Netty menjelaskan, implementasi UU No 17 Tahun 2016 sudah dijelaskan pada PP 43 Tahun 2017. Hukuman suntikan kimiawi itu harus dilakukan bersama hukuman pokok sebagai sanksi sosial.
“Kita lihat saja, bagaimana Kementrian PPPA, bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan Kepolisian untuk mengimplementasikan PP No 43 ini,” imbuhnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI