JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satya Langkun mengingatkan bahwa tidak ada profesi yang kebal hukum.
Hal tersebut disampaikan menanggapi kasus yang menjerat mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Tama mengatakan, profesi advokat memang harus dihargai. Namun, dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat tidak boleh melanggar ketentuan dalam undang-undang atau aturan hukum.
Jika melihat langkah yang dilakukan KPK dengan menangkap dan menahan Fredrich, ia menilai, KPK tentu sudah punya bukti permulaan yang cukup bahwa Fredich diduga melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan.
(Baca juga : Fredrich Yunadi: Saya Dibumihanguskan KPK)
Fredrich sebelumnya diduga menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
"Jadi saya tidak melihat (yang dilakukan KPK) ini berusaha untuk menghancurkan sebuah profesi," kata Tama, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/1/2018).
 Ia menambahkan, seorang advokat memang dilindungi undang-undang.
Namun, hal itu berlaku sepanjang advokat tersebut memegang etika dan tidak melanggar hukum.
(Baca juga : Perjalanan Fredrich Yunadi, Berjuang Bela Novanto hingga Ditangkap KPK)
'Impunitas' bagi seorang advokat juga punya batasan sepanjang dia tidak melanggar hukum.