Kemudian, kata Fredrich, undang-undang itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut.
"Namun sekarang saya dibumihanguskan," ujar Fredrich.
Fredrich mengatakan, proses hukum terhadap dirinya akan menjadi preseden ke depan.
(Baca juga : Fredrich Ditangkap, Pengacara Sebut KPK Tak Hargai Profesi Advokat)
Advokat yang membela kliennya, namun dianggap menghambat proses hukum, maka bisa dijadikan tersangka.
Menurut dia, tak tertutup kemungkinan Polri dan Kejaksaan juga meniru KPK menerapkan hal ini.
"Hari ini saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat akan diperlakukan hal yang sama. Jadi advokat dikit-dikit, menghalangi," kata Fredrich.
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dengan dokter RS Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.
Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).