Baca juga : Menanti Langkah Anies Pasca-Permohonan Pembatalan HGB Reklamasi Ditolak BPN
 Anies mengirimkan surat tersebut karena menilai ada prosedur yang salah yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya dalam proses perizinan reklamasi.
 "Maka, kami akan lakukan Perda Zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!