Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perjalanan Fredrich Yunadi, Berjuang Bela Novanto hingga Ditangkap KPK

13 Januari 2018   09:58 Diperbarui: 13 Januari 2018   10:24 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Ia tiba di KPK Sabtu (13/1/2018) pukul 00.10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Fredrich Yunadi mungkin tak menyangka upayanya membela mantan Ketua DPR RI Setya Novanto berujung ke proses hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dugaan menghalang-halangi proses hukum terhadap kliennya.

 Fredrich mulai menjadi pengacara Novanto sejak mantan Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka, Juli 2017. Sejak saat itu, ia memasang badan untuk Novanto dan selalu membantah dugaan KPK perihal keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Fredrich mengaku akan melawan siapa pun yang memfitnah kliennya.

 "40 tahun jadi pengacara, saya tidak pernah pakai strategi seperti itu. Saya ini fighter. Siapa pun saya hantam. Saya tidak pernah takut pada siapa pun," kata Fredrich seperti ditayangkan dalam akun YouTube Najwa Shihab, Jumat (24/11/2017).

 Berikut ini perjalanan Fredrich saat membela Novanto, mundur dari tim pengacara, hingga penangkapan oleh KPK.

Kecelakaan Novanto

 Setya Novanto mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau, November 2017. Novanto yang menumpang mobil yang disopiri mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch itu menabrak tiang listrik.

 Kecelakaan tersebut terjadi pada saat KPK tengah memburu Novanto. Sehari sebelum kecelakaan, KPK hendak menangkap Novanto di rumahnya, tetapi ia tidak ditemukan di lokasi. 

Menurut Fredrich saat itu, Novanto terburu-buru menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melakukan siaran langsung. Setelah itu, rencananya Novanto akan ke KPK untuk memberikan keterangan.

 Fredrich mengatakan bahwa luka yang dialami Novanto cukup parah. Ada benjol sebesar bakpao di kepalanya. Selain itu, ada pula luka-luka di bagian tangannya.

 Novanto kemudian dibawa ke Rumah Sakit Permata Hijau. Saat itulah, KPK menduga ada persekongkolan antara Fredrich dengan dokter Bimanesh Sutarjo yang merawat Novanto.

Baca juga: Fredrich Yunadi Sudah Pesan Kamar RS Lebih Dulu untuk Setya Novanto

Mundur dari pengacara

 Fredrich memutuskan mundur dari tim pengacara Novanto sejak Desember 2017. Tepatnya setelah berkas perkara Novanto dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Ia mengaku ada perbedaan haluan antara dirinya dengan pengacara lain Novanto, Maqsir Ismail.

 "Saya dan Otto kalau ke kanan, Maqdir ke kiri, daripada repot bentur di kemudian hari, ya sudah saya mengalah mundur," kata Fredrich lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2017).

 Tak hanya Fredrich, Otto Hasibuan juga mengundurkan diri. Ia mengaku tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani perkara antara dirinya dengan Novanto.

Baca juga: Fredrich Yunadi Ungkap Alasannya Mundur sebagai Pengacara Novanto

Ditetapkan sebagai tersangka

 Pada Rabu (10/1/2018), KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Fredrich. KPK juga menetapkan dokter Novanto, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. Keduanya diduga mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Setya Novanto.

 Upaya menghalang-halangi penyidikan ini dilakukan Fredrich setelah Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.

 Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.

 Sebelum kecelakaan, Fredrich diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

 Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud menyewa satu lantai RS. Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.

Baca juga: Hari Ini, Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa di gedung KPK, Jumat (12/1/2018)

Bantah langgar kode etik

 Ketua Tim Hukum DPN Peradi yang menangani perkara Fredrich, Sapriyanto Refa, menilai apa yang dilakukan untuk membela Novanto sudah sesuai dengan kode etik advokat.

 "Apa yang dia kerjakan dalam memberikan pembelaan ke SN sesuai dengan kode etik advokat Indonesia. Kalau kemudian KPK punya pandangan lain, kami juga akan lihat," kata Sapriyanto.

 Soal dugaan bersekongkol dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Sapriyanto heran jika Fredrich diduga merekayasa data medis Novanto bersama dengan dokter. Ia juga membantah kabar Fredrich memesan semua kamar di satu lantai tertentu.

 "Karena waktu terjadi tabrakan itu, itu kan kejadiannya (jam) setengah tujuhan. Pak FY kan datang ke sana setelah kejadian, dan di lantai 4 itu sudah ada pasien. Bagaimana bisa booking satu lantai? Ada beberapa pasien, dan silakan ditanyakan kepada petugas KPK yang hadir waktu itu," kata dia.

Ditangkap KPK

 KPK menangkap Fredrich dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) pukul 00.10 WIB.

 Dia terlihat hanya menenteng kertas di tangannya. Saat ditanya soal penangkapan oleh KPK ini, Fredrich menolak berkomenter.

 "Ndak, ndak ada komentar," kata dia sembari masuk ke dalam Gedung KPK.

 Fredrich sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (12/1/2018).

 Pihak pengacara Fredrich sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan kepada KPK. Alasannya, mereka sedang mengajukan sidang kode etik profesi atas Fredrich.

 Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik berpencar mencari Fredrich ke beberapa tempat. Akhirnya, Fredrich ditemukan di sebuah tempat di bilangan Jakarta Selatan.

 KPK sebelumnya sudah melakukan pemanggilan secara patut terhadap Fredrich untuk hadir diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (12/1/2018).

Baca juga: KPK Tangkap Fredrich Yunadi

 KPK juga sudah mengingatkan agar Fredrich datang dalam panggilan tersebut. Namun, dia tidak datang meski telah ditunggu sampai dengan hari kerja berakhir pada Jumat kemarin.

 Akhirnya KPK melakukan penangkapan terhadap Fredrich. Tim membawa surat penangkapan.

 "Sudah membawa surat perintah penangkapan," ujar Febri.

 Hingga saat ini, Sabtu pukul 08.40 WIB, Fredrich masih menjalani pemeriksaan di KPK. Belum diketahui apakah akan dilakukan penahanan atau tidak.


 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun